Tentang LSP L embaga Sertifikasi Profesi LSP adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi
Dalam Penyusunan Skema Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional dapat mempunyai level yang mampu telusur atau bersinergi dengan KKNI Skema Sertifikasi Profesi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama serta prosedur yang sama Dalam bahasa seharihari
TENTANG BNSP BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja
Sertifikasi guru tahun melalui Pendidikan Profesi Guru PPG diperuntukkan bagi guru yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta Penetapan sasaran peserta per kabupatenkota didasarkan pada data hasil uji kompetensi guru
Pada prinsipnya perangkat regulasi yang terkait dengan sertifikasi profesi ini sudah ada semenjak tahun Dimulai dari UU No tentang Ketenaga kerjaan PP No tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi PP No tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional dan Per Pres No tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan di tambah puluhan Peraturan menteri
sertifikasi profesi terhadap motivasi kerja guru di SMK Negeri SeSurakarta untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh sertifikasi profesi terhadap kinerja guru di SMK Negreri SeSurakarta Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif Teknik pengumpulan data dengan kuesioner
Komentar
Posting Komentar