Ujian sertifikasi profesi di Pasar Modal Indonesia dilaksanakan oleh Panitia Standard Pasar Modal Sertifikasi ini terdiri dari jenis yaituWPPE > untuk menjadi brokerdealer atau sales equityWPEE > untuk menjamin emisi efek membantu perusahaan yang akan malakukan IPO penerbitan surat utang MTN obligasi WMI > fund manager yang mengatur dana nasabah yang
Untuk mendapatkan izin sebagai WPPE WPEE atau WMI dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan BAPEPAMLK disyaratkan harus memiliki sertifikat standar profesi Pasar Modal yang dapat diperoleh setelah ujian standar profesi yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal berskala nasional yang diakui oleh BAPEPAMLK dan
Program Sertifikasi Profesi Analis Efek Certified securities Analyst CSA Certified Securities Analyst CSA merupakan sertifikasi profesi analis efek yang sangat bermanfaat untuk profesional maupun calon profesional di bidang analisis manajemen portfolio sales marketing trading investment banking fund managing serta private equity
Sedangkan untuk penyelenggaraan uji kompetensi akan dilaksanakan oleh LSPPM Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal yang merupakan satusatunya lembaga yang melakukan sertifikasi terhadap seluruh profesi di industri pasar modal di Indonesia yang berada di bawah naungan BNSP Badan Nasional Sertifikasi Profesi
dan Lembaga Sertifkasi Profesi yang diakui Bank Indonesia Bagi pemilik Sertifikat Tresuri yang diperoleh sebelum terbitnya ketentuan ini dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui oleh Bank Indonesia dan sertifikatnya sudah tidak berlaku lagi expired apakah dapat memperpanjang sertifikat tersebut dan kapan harus mengikuti
Atas hal inilah gagasan atau latar belakang diwujudkannya LSPPM Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Bidang pekerjaan tertentu dan spesialisasi profesi di Industri Pasar Modal semakin meluas dan bertambah seperti adanya bidang lain seperti bidang Analysis Risk Management maupun Compliance
Komentar
Posting Komentar