Lembaga Sertifikasi Profesi LSP adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi
Sertifikasi Profesi untuk Uji Kompetensi serta pengembangan sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi yang independen Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris dibantu beberapa anggota Personal panitia mencakup unsur industri asosiasi profesi instansi teknis terkait dan pakar
sistem sertifikasi profesi nasional mra pengembangan kelembagaan harmonisasi sertifikasi lisensi lsp lsp p lsp p lsp p sertifikasi profesi asosiasi profesi asosiasi industri clsp tuk sdm pengendalian mutu sertifikasi sistem informasi dan komunikasi sertifikasi sdm terlatih pengalaman bksp kl c profesional kompeten diakui
Kelembagaan yang memberikan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan menempati posisi sebagai sekretaris dalam P K Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Komite K Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan Sertifikasi profesi BNSP hanya mempunyai dua ketentuan yaitu Kompeten atau Belum Kompeten
sekretaris jenderal bkti pii kelembagaan maupun secara nasional pii menyelenggarakan fungsi sertifikasi profesi tidak berada pada persatuan insinyur indonesia fungsi sertifikasi profesi berada pada badanbadan kejuruan dalam lingkungan pii slide sertifikat ip
Sertifikasi profesi merupakan sertifikasi kerja yang dominan dikeluarkan oleh LSP Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakreditasi oleh BNSP Badan Nasional Sertifikasi Profesi contohnya adalah Sertifikasi Profesi Ahli Manajemen Risiko Analis Keuangan Akuntan Publik Konsultan Pajak dan berbagai sertifikasi profesi untuk kompetensi yang lain
Komentar
Posting Komentar