Langsung ke konten utama

uu tentang sertifikasi profesi | sertifikasi profesi pasar modal

Undangundang Republik Indonesia Nomor Tahun tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum mengenai undangundang Pasar Modal Berisi tentang definisi pengertian serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal

Profile Perusahaan Pusat Pendidikan Profesional Pasar Modal atau disingkat dengan P M adalah salah satu lembaga yang berada dibawah naungan PT Sumber Daya Manusia Konsultan SDMK bergerak dibidang Pendidikan dan Pelatihan Pasar Modal Manajemen Keuangan dan Akuntansi dengan memulai kegiatannya sejak tahun P M adalah salah satu Lembaga yang mendapat

yang memberikan nasihat danatau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan danatau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal Dalam melaksanakan kegiatannya Ahli Syariah Pasar Modal wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan

UU Tahun tentang Ketenagakerjaan mengamanahkan sertifikasi profesi dilaksanakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP atau lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi dari BNSP

Lingkup pengaturan dalam UndangUndang Nomor tahun tentang Keinsinyuran mencakup aturan tentang Keinsinyuran standar Keinsinyuran Program Profesi Insinyur Registrasi Insinyur Insinyur Asing Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan hak dan kewajiban kelembagaan Insinyur organisasi profesi Insinyur dan pembinaan Keinsinyuran

Definisi Pasar Modal Pasar modal mengkoordinir perdagangan berbagai surat berharga efek seperti saham obligasi options dan lain sebagainya Secara khusus pasar modal menampung kegiatankegiatan yang ber ngan dengan penawaran umum perdagangan efek perusahaan publik terkait efek yang diterbitkannya dan aneka lembaga dan profesi yang

Komentar